Layanan Dalam Gedung

Home / Farmasi

Farmasi

Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan yang terpadu dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah terkait obat serta masalah yang berhubungan dengan kesehatan pasien. Kegiatan pelayanan kefarmasian di Puskesmas Koto Katik meliputi pengelolaan sumber daya (SDM, sarana prasarana, sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan serta administrasi) dan pelayanan farmasi klinik (penerimaan resep, peracikan obat, penyerahan obat, pemberian informasi obat dan pencatatan/penyimpanan resep) dengan memanfaatkan tenaga, dana, sarana, prasarana, dan metode tatalaksana yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.


Jenis Pelayanan Kefarmasian

1.    Administrasi dan Pengelolaan Perbekalan Farmasi

Sebagai bagian dari Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di Puskesmas, agar dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan program Puskesmas, maka dalam pelaksanaannya unit Farmasi di Puskesmas juga melaksanakan kegiatan administrasi dan manajemen. Mulai dari penyusunan rencana kegiatan, perencanaan kebutuhan habis pakai untuk penunjang kegiatan dan pelayanan, serta penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan tahunan yang disusun berdasarkan laporan bulanan.

Dalam hal pemenuhan kebutuhan dan pengelolaan perbekalan farmasi untuk penunjang pelayanan di Puskesmas Koto Katik, unit Farmasi dipimpin oleh Apoteker dengan dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian. Kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi dimulai dari:

a. Perencanaan kebutuhan tahunan, berupa dokumen Rencana Kebutuhan Obat.

b. Pengadaan, dilakukan dengan dua cara yaitu dengan melakukan permintaan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan pengadaan mandiri (pembelian).

c. Penyimpanan perbekalan farmasi dan bahan medis habis pakai.

d. Pendistribusian perbekalan farmasi ke seluruh unit, baik di dalam gedung maupun untuk program Upaya Kesehatan Masyarakat.

e. Monitoring dan pengendalian perbekalan farmasi melalui kunjungan/supervisi ke seluruh unit.

f. Penarikan dan pemusnahan terhadap obat dan perbekalan farmasi yang rusak dan atau telah/akan kadaluwarsa.


2.    Pelayanan Farmasi Klinik

Pelayanan farmasi klinik merupakan bagian dari pelayanan kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab kepada pasien berkaitan dengan obat dan bahan medis habis pakai dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.

Pelayanan farmasi klinik bertujuan untuk:

a. Meningkatkan mutu dan memperluas cakupan pelayanan kefarmasian di Puskesmas.

b. Memberikan pelayanan kefarmasian yang dapat menjamin efektivitas, keamanan dan efisiensi obat dan bahan medis habis pakai.

c. Meningkatkan kerja sama dengan profesi kesehatan lain dan kepatuhan pasien yang terkait dalam pelayanan kefarmasian.

d. Melaksanakan kebijakan obat di Puskesmas dalam rangka meningkatkan penggunaan obat secara rasional.

Pelayanan farmasi klinik meliputi:

a. Pelayanan Resep Individual di dalam gedung melalui Pengkajian Resep dan Pemberian Informasi Obat.

b. Pelayanan Informasi Obat (PIO) kepada pasien, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan lainnya.

c. Konseling kefarmasian bagi pasien penyakit kronis serta penyakit khusus seperti TB, HIV, dan AIDS).

d. Home Care (kunjungan rumah).

e. Monitoring Efek Samping Obat (MESO), yaitu mengidentifikasi, melaporkan, dan melakukan pemantauan kejadian efek samping obat.

f. Pemantauan Terapi Obat (PTO).

g. Evaluasi Penggunaan Obat.