Konsultasi Kesehatan Lingkungan
Pelayanan Konseling Kesehatan Lingkungan UPT Puskesmas Tondano adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan. Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelayanan pasien yang menderita penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan, alurnya yaitu:
1. Pasien mendaftar di ruang pendaftaran
2. Petugas pendaftaran mencatat/mengisi kartu status
3. Petugas pendaftaran mengantarkan kartu status tersebut ke patugas pemeriksaan umum
4. Petugas di ruang pemeriksaan umum puskesmas (dokter, bidan, perawat) melakukan pemeriksaan terhadap pasien
5. Pasien selanjutnya menuju ruang konsultasi / promosi kesehatan untuk mendapatkan pelayanan konseling
6. Untuk melaksanakan konseling tersebut, tenaga kesehatan lingkungan mengacu pada contoh bagan dan daftar petanyaan konseling
7. Hasil konseling dicatat dalam formulir pencatatan status kesehatan lingkungan dan selanjutnya tenaga kesehatan lingkungan memberikan lembar saran/tindak lanjut dan formulir tindak lanjut konseling kepada pasien
8. Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut konseling
9. Dalam hal diperlukan berdasarkan hasil konseling atau hasil surveilans kesehatan menunjukkan kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat faktor risko lingkungan, tenaga kesehatan lingkungan membuat janji inspeksi kesehatan lingkungan
10. Setelah konseling di ruang konseling / promosi kesehatan, pasien dapat mengambil obat di ruang farmasi dan selanjutnya pasien pulang.