Pelayanan P3K adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara yang harus dilakukan dengan segera yang diberikan oleh orang yang bukan ahlinya terhadap korban kecelakaan atau menderita suatu penyakit secara mendadak sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari seorang ahli (dokter, petugas kesehatan di Puskesmas/Rumah Sakit atau paramedik).
Adapun tujuan dari pelayanan P3K adalah :
1. Upaya pertolongan yang dilakukan, bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna, tetapi hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas P3K (petugas medik atau orang awam) yang pertama kali melihat korban.
2. Pemberian pertolongan harus secara cepat tepat dan benar dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada di tempat kejadian.
3. Tindakan P3K yang dilakukan dengan benar akan mengurangi terjadinya bahaya pendarahan yang lebih parah, infeksi, cacat atau penderitaan dan bahkan menyelamatkan korban dari kematian, tetapi bila tindakan P3K dilakukan tidak baik malah bisa memperburuk akibat kecelakaan bahkan menimbulkan kematian.